Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh ke Batam, Pelaku Ditangkap Saat Ambil Paket

BATAM – Upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Batam berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial KM alias A alias C ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 426,15 gram netto yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026).

Informasi itu menyebut adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim ke wilayah Kota Batam melalui layanan ekspedisi.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengawasan terhadap paket yang akan dikirim menggunakan metode control delivery.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Saat itu, tersangka baru saja mengambil paket yang diletakkan di teras rumah sebelum membawanya ke dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.

Untuk mendapatkan barang tersebut, tersangka diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka menggunakan identitas samaran saat menerima kiriman tersebut. Ia meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari perhatian dan kecurigaan pihak lain.

Menurut Nona Pricillia, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan maupun menguasai narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *