TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menyelesaikan proses penempatan lokasi usaha bagi pedagang kawasan Gurindam 12 melalui mekanisme pengundian yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (22/6/2026). Sebanyak 193 pedagang memperoleh tempat usaha baru di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Tiga kawasan relokasi yang menjadi tujuan penempatan pedagang yakni Melayu Square, Anjung Cahaya, dan Tanah Merah. Pengundian dilakukan untuk menjamin proses berjalan secara terbuka, adil, dan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap peserta.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa seluruh pedagang yang mengikuti pengundian telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah selama lebih dari dua minggu.
“Seluruh peserta yang mengikuti pengundian merupakan pedagang yang telah terverifikasi. Penempatan dilakukan secara acak sehingga setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman. Selain itu, pengelolaan lokasi relokasi nantinya akan berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan sistem administrasi yang transparan.
“Dengan pengelolaan yang terbuka, diharapkan tidak ada praktik pungutan liar dan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang,” katanya.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menambahkan bahwa relokasi pedagang merupakan bagian dari dukungan terhadap program penataan dan pengembangan kawasan Gurindam 12 yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menyebut seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib berkat kerja sama antara pemerintah dan para pedagang.
“Alhamdulillah prosesnya berlangsung lancar. Kami berharap setelah menempati lokasi baru, para pedagang dapat berusaha dengan lebih nyaman dan kawasan ini semakin tertata,” ujarnya.
Salah seorang pedagang, Nuhayati, mengaku puas dengan sistem pengundian yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan rasa keadilan karena seluruh peserta mengikuti proses yang sama.
“Syukur saya mendapat tempat di Melayu Square. Sistem undian ini membuat semua pedagang memiliki peluang yang sama,” katanya.
Dari hasil penataan yang dilakukan, Melayu Square menjadi lokasi dengan kapasitas terbesar yang menampung 102 tenda dan kios.
Sementara Anjung Cahaya menyediakan 49 unit tempat usaha dan kawasan Tanah Merah menampung 29 kontainer usaha.
Pemerintah juga melakukan pengelompokan jenis usaha guna menciptakan kawasan yang lebih rapi dan mudah diakses pengunjung.
Penataan mencakup pedagang makanan ringan, makanan berat, minuman, hingga area permainan yang terdiri dari 18 unit wahana, baik permanen maupun mobile.
Melalui penataan tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap kawasan relokasi dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang tertib, nyaman, dan menarik bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
![]()





