Hukum  

Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Pengiriman PMI Nonprosedural

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada awal Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi mekanisme penempatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka B yang diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan kedua CPMI tersebut di Kota Batam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di area Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Selanjutnya, tersangka bersama kedua CPMI dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses keberangkatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

Menurutnya, praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sangat berisiko karena dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi, penipuan, hingga perdagangan orang.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan kedua CPMI tersebut.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *