BINTAN – Respons cepat jajaran Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian terhadap seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/7/2026).
Korban diketahui bernama Daisy Claire Hardcastle. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.50 WIB saat korban sedang berenang di pantai. Pada saat itu, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Saat aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi, para pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau.
Laporan kejadian kemudian disampaikan kepada pihak manajemen Hotel Indigo yang selanjutnya menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan serta Polsek Bintan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan karena para pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut.
Dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes, personel Satpolairud melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Hasilnya, petugas berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan mereka.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Selanjutnya dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga terduga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah melalui pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah kekeluargaan serta tidak melanjutkan kasus ke proses hukum. Korban juga membuat surat pernyataan dan video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.
Atas penanganan tersebut, manajemen Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi kepada Polres Bintan atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan wisata Lagoi.
Kapolres Bintan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bintan dalam memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan kawasan pariwisata. Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pengelola kawasan wisata dinilai menjadi kunci sehingga situasi dapat segera dikendalikan dengan baik.
![]()





