MADN Terbitkan Imbauan Darurat Karhutla: Larang Pembakaran Lahan hingga Instruksikan Ritual Adat Meminta Hujan

JAKARTA — Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan.

Surat imbauan tertanggal 30 Agustus 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden MADN Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Sekretaris Jenderal Drs. Yakobus Kumis, MH.CIM. Langkah tegas ini diambil menyikapi situasi darurat bencana asap dan kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino yang telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, para Temanggung, Kepala Adat, perangkat adat tingkat desa, serta seluruh warga masyarakat Adat Dayak.

Terdapat tiga poin utama yang ditegaskan oleh MADN dalam imbauan tersebut:

1. Larangan Keras dan Pencegahan di Lapangan

MADN menginstruksikan langkah nyata untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, antara lain:

  • Larangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Warga, peladang, pekerja hutan, dan pengendara dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala di area hutan atau lahan.

  • Larangan Membakar Sampah Terbuka: Menghentikan total aktivitas pembakaran sampah di pekarangan, tepi jalan, maupun area terbuka dekat vegetasi kering.

  • Larangan Keras Pembakaran Hutan dan Lahan: Menunda dan melarang segala bentuk pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar untuk alasan apa pun selama masa krisis.

2. Ikhtiar Spiritual dan Adat (Permohonan Hujan)

Selain aksi fisik di lapangan, MADN menginstruksikan pendekatan spiritual:

  • Ritual Adat Meminta Hujan: Menginstruksikan para Temanggung, Kepala Adat, dan Tokoh Spiritual untuk segera menggelar ritual adat meminta hujan (seperti Mulang Kangkanong, Kanjan, atau ritual adat lokal sesuai tradisi sub-suku Dayak masing-masing).

  • Doa Bersama Lintas Agama: Mengajak seluruh warga Dayak memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sang Hyang Dewata / Jubata / Nyame Hatalla) agar bencana asap dan kekeringan segera berakhir.

3. Penegakan Hukum Adat dan Pengawasan

  • Sanksi Adat bagi Pelanggar: Perangkat adat diminta bertindak tegas dan menerapkan sanksi hukum adat bagi siapa saja yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran hutan/lahan.

  • Ronda Adat dan Pengawasan: Pengurus DAD diimbau berkoordinasi dengan pihak berwajib (TNI, Polri, BNPB, Pemda, dan Manggala Agni) untuk memantau titik api (hotspot).

MADN berharap imbauan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelestarian tanah leluhur Kalimantan serta keselamatan generasi mendatang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *