PONTIANAK — Eskalasi tekanan politik terkait penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta asap di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak se-Kalbar diantaranya MADN dan DAD bersama jajaran legislatif daerah resmi mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah konkret secara konstitusional, termasuk membuka opsi gugatan hukum perwakilan kelompok (class action) untuk menindak lanjuti masalah kabut asap.
Sikap bersama tersebut disampaikan dalam audiensi resmi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (15/9/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi adat dari 14 kabupaten/kota, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.H., M.Si., Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar Drs. Cornelius Kimha, M.Si., serta Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Drs. Yakobus Kumis, S.H., M.H.
Soroti Kewajiban Konstitusional dan Desak Status Bencana Nasional
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, menegaskan bahwa penanganan karhutla yang dinilai lambat serta berulang setiap tahun menunjukkan belum maksimalnya kehadiran negara di daerah. Ia mengingatkan kembali amanat Pembukaan UUD 1945 terkait kewajiban negara dalam melindungi seluruh warga negara.
“Kami mengingatkan pemerintah pusat terhadap tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sudahkah negara hadir melindungi rakyat Kalbar?” ujar Aloysius.
Atas dasar keterbatasan anggaran penanganan di daerah, Aloysius mendesak pemerintah pusat untuk segera meningkatkan status penanganan karhutla di Kalimantan Barat menjadi Bencana Nasional. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan membawa langsung aspirasi masyarakat daerah tersebut ke tingkat pusat.
Keadilan Ekologis dan Dampak Kesehatan
Sementara itu, Ketua DAD Kalbar, Cornelius Kimha, sorotannya tidak hanya tertuju pada dampak bencana musiman, tetapi juga keadilan fiskal dan lingkungan. Menurutnya, kontribusi sumber daya alam Kalimantan terhadap devisa negara belum berbanding lurus dengan alokasi perlindungan ekologis yang diterima masyarakat setempat.
Berdasarkan data hingga 4 September 2026, dampak karhutla di delapan provinsi telah memengaruhi sekitar 37,9 juta jiwa. Khusus di Kalimantan Barat, tercatat 165.747 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dengan konsentrasi partikel polutan (PM2.5) sempat menyentuh angka 285 µg/m³ atau masuk dalam kategori berbahaya. Cornelius mengingatkan bahwa kelalaian penanganan saat ini berpotensi memicu krisis kesehatan kronis bagi masyarakat dalam 3 hingga 5 tahun mendatang.
Wacana Gugatan Hukum (Class Action)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak warga, Sekjen MADN Yakobus Kumis menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindakan penanganan yang signifikan dari pemerintah pusat.
“Karena tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, maka kami nyatakan: Organisasi Masyarakat Adat Dayak akan menyiapkan dan mengajukan gugatan perwakilan (class action) terhadap Pemerintah Pusat,” tegas Yakobus.
MADN menilai tidak memadainya alokasi anggaran dan fasilitas penanggulangan di lapangan merupakan bentuk pengabaian atas hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat dan DPRD Kalbar
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati tiga poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat:
-
Penetapan Status Bencana Nasional: Mendorong mobilisasi alokasi anggaran, personel, serta koordinasi lintas kementerian secara penuh guna mempercepat pemadaman dan pemulihan.
-
Dukungan Anggaran Darurat Terintegrasi: Meminta alokasi dana darurat (diperkirakan mencapai Rp60 miliar ditambah Rp40 miliar dari skema dukungan kepresidenan) untuk penyediaan air bersih, APD/masker, dan alokasi layanan kesehatan hingga ke tingkat desa.
- Evaluasi Total Perizinan Konsesi: Melakukan peninjauan ulang terhadap izin perkebunan dan kehutanan di wilayah gambut yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama karhutla berulang.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak Istana Kepresidenan terkait desakan penetapan Bencana Nasional
![]()





