BPN Bintan Ditantang Bongkar Warkah SHM 01516, Patrick Boli: Buktikan Kebenaran Substantif, Jangan Berlindung di Balik Legal Standing

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Polemik sengketa lahan di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, kian memanas,(5/11).

Kali ini, pihak kuasa yang mengangkat persoalan tersebut menantang Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan untuk membuka dan menguji dokumen warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01516 guna membuktikan kebenaran substantif atas riwayat serta penempatan objek tanah yang dipersoalkan.

Patrick Boli menilai, klarifikasi BPN Bintan sebelumnya yang justru menyinggung persoalan legal standing tidak menjawab substansi informasi dan sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait proses administrasi pertanahan tersebut.

Menurutnya, surat yang dilayangkan kepada BPN Bintan bukan merupakan pengaduan resmi yang meminta penyelesaian sengketa, melainkan permintaan informasi untuk mengungkap sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari institusi pertanahan.

“Saya perlu tegaskan bahwa urgensi surat saya itu bukan pengaduan. Jadi, keliru apabila klarifikasi BPN justru mengarahkan persoalan pada legal standing. Surat tersebut bersifat informatif. Seharusnya substansi informasi yang disampaikan dicermati dan dijawab, bukan malah mengunci persoalan dengan alasan administratif,” tegas Patrick.

Ia kemudian secara terbuka menantang BPN Bintan membongkar warkah SHM Nomor 01516 untuk menguji kebenaran dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Terlebih, menurut Patrick, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2002, sementara peta bidang tanah yang dipersoalkan disebut baru dimunculkan sekitar September 2026.

“Silakan dibuktikan melalui mekanisme apa pun, baik berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN maupun melalui mekanisme hukum pidana apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Sangat mudah untuk membuktikan kebenaran substantifnya apabila seluruh dokumen dan riwayat pertanahan dibuka serta diuji,” ujarnya.

Patrick menegaskan, persoalan pertanahan tidak semestinya hanya dipandang dari aspek formalitas administrasi. Menurutnya, keabsahan dokumen harus berjalan seiring dengan kebenaran riwayat, letak, batas, dan penguasaan fisik objek tanah.

Ia bahkan mengingatkan bahwa persoalan pertanahan yang hanya berlindung di balik aspek formalitas berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan dan transparansi institusi.

Mediasi Dipertanyakan, Pengukuran Bidang Tanah Jadi Sorotan

Tak hanya mempersoalkan warkah sertifikat, Patrick juga mempertanyakan tindak lanjut agenda mediasi yang berlangsung di Kelurahan Sei Lekop pada 20 Januari 2026, terkait perseteruan antara AFR dan SYT.

Menurutnya, BPN Bintan turut hadir dalam agenda tersebut. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh resume, notulen, maupun berita acara mediasi yang dapat menjelaskan hasil pertemuan kedua belah pihak.

“Heran saya, BPN Bintan hadir dalam agenda mediasi di Kelurahan Sei Lekop pada 20 Januari 2026. Tetapi sampai sekarang tidak ada resume, notulen, ataupun berita acara mediasi antara AFR dengan SYT. Lantas, bagaimana kejelasan tindak lanjutnya?” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kondisi fisik objek tanah yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak SYT, ditandai dengan adanya plang nama serta kegiatan land clearing.

Bahkan, menurut Patrick, SYT telah melayangkan somasi kepada BPN Bintan. Namun, di tengah persoalan tersebut, BPN justru disebut melakukan pengukuran dan penataan bidang tanah atas objek yang diklaim pihak AFR.

Kondisi inilah yang memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur, transparansi, serta dasar pelaksanaan pengukuran di lapangan.

Patrick mengungkapkan, saat dirinya meminta pemberitahuan dan informasi kepada BPN Bintan, jawaban justru disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan alasan dirinya belum memiliki legal standing dan belum menjelaskan hubungan hukum terhadap objek yang dipersoalkan.

“Sudah hampir satu bulan informasi yang disampaikan tidak mendapat jawaban substansial. Ketika akhirnya ditanggapi, justru persoalannya diarahkan pada legal standing. Padahal, informasi yang disampaikan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi institusi,” katanya.

Empat Pertanyaan yang Menuntut Jawaban BPN Bintan

Untuk memperjelas persoalan dan mendorong keterbukaan pelayanan publik, Patrick kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab secara terbuka oleh BPN Bintan.

Pertama, apakah agenda mediasi persoalan tanah di Kelurahan Sei Lekop pada 20 Januari 2026 antara AFR dan SYT benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan memiliki dokumentasi resmi? Jika dilaksanakan, mengapa resume, notulen, maupun berita acara mediasi belum dapat diperlihatkan?

Kedua, bagaimana status dan keabsahan peta bidang berdasarkan koordinat yang disebut disampaikan pihak kelurahan kepada Agus F untuk kepentingan AFR, yang menurutnya telah berulang kali diperiksa melalui sistem di Kantor Lurah Sei Lekop?

Ketiga, atas dasar apa BPN Bintan melakukan pengukuran dan penataan bidang tanah yang secara fisik disebut telah memiliki plang nama pihak lain? Patrick juga mempertanyakan ketidakhadiran lurah dalam agenda pengukuran tersebut. Bahkan, staf kelurahan yang disebut diutus pun dikabarkan tidak mengetahui adanya agenda pengukuran dari BPN.

Keempat, mengapa pihak yang disebut sebagai pemilik tanah berbatasan atau sempadan tidak hadir saat pengukuran, sementara berita acara tetap dibuat? Patrick juga mempertanyakan informasi bahwa petugas BPN mendatangi wilayah Tekojo untuk meminta tanda tangan berita acara tersebut.

“Apakah seluruh proses itu sudah sesuai dengan aturan Permen ATR/BPN? Jangan sampai prosedur administrasi hanya dijadikan formalitas untuk membuat sebuah proses terlihat sempurna, sementara persoalan substantif di lapangan belum terjawab,” tegasnya.

BPN Diminta Jangan Berlindung di Balik Formalitas

Lebih jauh, Patrick menyarankan agar BPN Bintan memperbaiki pola pelayanan publik dengan terlebih dahulu mencermati urgensi dan substansi setiap surat masyarakat.

Apabila terdapat kekurangan administratif, menurutnya, institusi seharusnya memberikan arahan mengenai dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi, bukan langsung menutup ruang komunikasi dengan alasan legal standing.

Ia menilai keterbukaan informasi dan respons yang tepat merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Warkah tanah itu jantungnya sertifikat. Karena itu, dokumen tersebut harus lahir dari proses yang benar, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif. Bongkar dan uji warkah SHM Nomor 01516 itu. Buktikan riwayat, dasar penerbitan, serta kebenaran penempatan objeknya,” ujarnya.

Patrick juga mengingatkan agar persoalan arsip pertanahan tidak menjadi hambatan dalam proses pembuktian. Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Kini, tantangan tersebut mengarah langsung kepada BPN Bintan. Publik menunggu penjelasan mengenai dasar penerbitan SHM Nomor 01516, riwayat warkah, peta bidang, serta prosedur pengukuran dan penataan tanah yang dipersoalkan.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *