Gejolak Sengketa Lahan KM 8 Tanjungpinang, Kuasa Ahli Waris Abu Thalib Adukan Dugaan Pengaduan Palsu

TANJUNGPINANG – MediaCyberNews.Com – Perseteruan sengketa lahan di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, kian memanas,(5/11).

Konflik yang telah berlangsung sejak 2008 tersebut kini berkembang menjadi saling lapor di ranah pidana. Kuasa ahli waris Abu Thalib dan Leo Puho bahkan melaporkan seorang pengusaha berinisial DJ ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pengaduan atau pelaporan palsu.

Aduan tersebut dilayangkan karena pihak ahli waris menilai laporan dugaan penyerobotan lahan yang kembali diajukan DJ memiliki substansi persoalan yang sebelumnya pernah ditangani kepolisian dan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hal itu disampaikan Aloysius, selaku penerima kuasa ahli waris Abu Thalib dan Leo Puho.

Menurut Aloysius, persoalan yang berawal dari sengketa kepemilikan tanah seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Terlebih, menurutnya, hingga kini belum terdapat kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan objek tanah yang dipersengketakan.

“Perkara ini sudah berlangsung sejak 2008. Kami mempertanyakan mengapa laporan dengan substansi dugaan yang sama kembali diproses, sementara laporan sebelumnya pada 2020 telah dihentikan karena tidak cukup bukti,” ungkapnya.

Ia merujuk pada Surat Nomor B/07.2/III/2020/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2020 yang disebut sebagai dokumen penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Pihak ahli waris juga mengaku memiliki dokumen SP2 Lidik yang dijadikan salah satu dasar untuk mengadukan dugaan pengaduan palsu. Seluruh dokumen dan bukti pendukung, kata Aloysius, telah diserahkan kepada penyidik Polresta Tanjungpinang.

Pengukuran Kadastral Pernah Memanas, Hampir 100 Personel Polisi Dikerahkan

Konflik ini juga sempat memanas pada 16 Agustus 2024, sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Saat itu, DJ disebut meminta pengamanan aparat kepolisian dalam agenda pengukuran kadastral oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang. Menurut keterangan pihak kuasa ahli waris, hampir 100 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan kegiatan tersebut.

Namun, agenda pengukuran akhirnya batal setelah mendapat penolakan dari pihak ahli waris Leo Puho, Abu Thalib, serta ahli waris Junaidi alias Bengkwang.

Patrisius Boli, salah seorang penerima kuasa ahli waris, mengatakan penolakan tersebut bukan tanpa alasan.

Ia menyebut objek tanah yang dipersengketakan telah dikuasai, dihuni, dan diolah sebagai kebun oleh keluarga Abu Thalib dan Leo Puho sejak 1969.

Selain itu, Patrisius mengaku memiliki bukti pembayaran ganti rugi terkait dampak kegiatan eksplorasi bauksit oleh PT Aneka Tambang pada 1984.

“Secara historis, kami memiliki dokumen dan bukti penguasaan fisik tanah. Karena itu, kami mempertanyakan dasar klaim pihak yang melaporkan ahli waris sebagai penyerobot lahan,” ujarnya.

BPN Gelar Mediasi, Status Kepemilikan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Pasca pembatalan pengukuran kadastral pada Agustus 2024, BPN Kota Tanjungpinang disebut menyepakati agenda penunjukan batas masing-masing pihak dan melanjutkan proses melalui mediasi parsial.

Mediasi tersebut berlangsung alot dengan perdebatan mengenai data yuridis maupun riwayat penguasaan tanah.

Dalam momentum mediasi dan ekspose BPN, Patrisius Boli turut mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 267/G-1/2003 atas nama Rosmania.

Pihak ahli waris mempertanyakan penerbitan surat tersebut karena, menurut mereka, dokumen induk atau surat asli disebut sedang berada dalam penguasaan Rudi Susemen, yang juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut.

Atas persoalan itu, pihak ahli waris mengaku telah membuat laporan baru ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang sekitar tiga hari sebelum keterangan ini disampaikan, terkait dugaan penggunaan surat palsu.

Mereka meminta penyidik menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, serta dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan SKT tersebut.

Ahli Waris Mengaku Berulang Kali Dilaporkan

Di sisi lain, Ani Sriwati, salah seorang ahli waris Abu Thalib, mengaku telah beberapa kali berhadapan dengan laporan DJ.

Melalui sambungan telepon, Ani mengungkapkan bahwa dirinya merasa lelah karena berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas persoalan tanah yang sama.

Ia juga mengklaim keluarganya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Orang tua saya sudah lama tinggal dan memelihara itik di sana sejak sekitar 1970-an. Ketua RW juga mengetahui sejarah tempat itu. Bahkan, katanya, dulu sering membeli telur itik dari kebun keluarga kami,” tutur Ani.

Ani juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris dan telah berstatus tersangka selama lebih dari satu tahun.

Kini, menurut pengakuannya, dirinya kembali menghadapi laporan dugaan penyerobotan lahan dari pihak yang sama.

“Saya bingung, laporan yang dulu pada 2020 sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, sekarang persoalan yang sama muncul lagi. Sampai kapan kami harus bolak-balik menjalani pemeriksaan?” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Patrisius Boli membenarkan adanya laporan terhadap Ani terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kepastian status hukum Ani setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka.

Kuasa Ahli Waris Pertanyakan Dasar Pelaporan

Lebih lanjut, Patrisius menegaskan bahwa laporan dugaan pengaduan palsu terhadap DJ bukan semata-mata didasarkan pada keberatan atas proses hukum.

Pihaknya merujuk pada hasil ekspose BPN Kota Tanjungpinang yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 165/BA.21.72.IP.02.02/XI/2024 tertanggal 12 November 2024.

Menurut Patrisius, dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menunjukkan bahwa status kepemilikan tanah belum memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan alasan pelaporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan berulang kali ketika persoalan kepemilikan objek tanah masih dipersengketakan.

“Semestinya masing-masing pihak menempuh gugatan perdata untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang berhak atas objek tanah tersebut. Jangan sampai persoalan yang masih diperdebatkan mengenai hak kepemilikan justru terus berkembang menjadi laporan pidana,” tegasnya.

Penyidik Diminta Profesional dan Berimbang

Pihak ahli waris meminta Polresta Tanjungpinang menangani seluruh laporan secara profesional, objektif, dan berimbang.

Mereka berharap penyidik tidak hanya mendalami laporan dari satu pihak, tetapi juga menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan fisik tanah, hasil ekspose BPN, serta dokumen penghentian penyelidikan pada 2020.

Persoalan ini sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana dasar hukum laporan dugaan penyerobotan lahan yang kembali diajukan? Bagaimana perkembangan laporan yang sebelumnya dihentikan? Bagaimana proses penerbitan SKT Nomor 267/G-1/2003? Dan bagaimana kepastian status hukum Ani Sriwati yang disebut telah lebih dari satu tahun berstatus tersangka?

Rangkaian persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan DJ sebagai pihak pelapor, perkembangan resmi laporan dugaan pengaduan palsu, serta penjelasan penyidik Polresta Tanjungpinang belum dimuat dalam pemberitaan ini.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *