Daerah  

Satpol PP Bintan Stop Penimbunan Tanpa Izin

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Bintan Bidang penegak perda,menghentikan aktivitas timbunan tanpa izin di KM 20 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(4/1/2023).

Diketahui lokasi penimbunan di KM 20 tersebut,sama sekali tidak memiliki UKL-UPL dari dinas Lingkungan Hidup Bintan.

Jika mengacu pada Undang-Undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tanpa izin juga dapat dipadana. Karena apa, galian C nya ilegal, berarti barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, katagori penadah.

Sumadi Salah satu anggota Satpol PP Bintan bagian penegak Perda mengatakan, Pihak satpol PP Bintan hanya mengecek soal izin timbunanan nya saja.

” Kita sudah konfirmasi sama PTSP DAN LH terkait izin timbunannya, ternyata belum ada prosesnya,jadi mereka tidak bisa menunjukan kita hentikan sementara, dan besok kita akan panggil ke kantor untuk di mintai keterangan dan bukti apa yang dia punya” Ungkap Sumadi.

Sumadi juga menyampaikan, bahwa ” Izin galian C tidak bisa digabung dengan izin PBG karena kedua izin tersebut terpisah” Ucapnya.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *