Daerah  

APH Diminta Untuk Periksa Joni Wate

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Aparat penegak hukum (APH), diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Joni Wate, warga batu licin kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(31/10).

Dimana saat ini joni diduga kuat memproduksi racun untuk pertanian tanpa ada ijin dari kementrian pertanian.

Selain memproduksi racun untuk pertanian yang diduga secara ilegal, joni juga menjual racun untuk pertanian dari luar negri tanpa ada dokumen atau ijin sebagaimana mestinya.

Sementara jelas peredaran pestisida sangat ketat dan tertuang dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Serta ada nya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar UU tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk budidaya tanaman dan denda Rp 250 juta serta perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar.

Sementara joni yang diduga pemilik toko Tani Makmur yang melakukan produksi racun pertanian secara ilegal itu, telah mengakui adanya kegiatan tersebut.

AKP Rugianto selaku kapolsek Bintan Timur saat dikonfirmasi melalui trlpon selular mengatakan.

“Kita akan tindak lanjuti” Ucap Kapolsek Bintan Timur.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *