Hukum  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Pulau Ngenang

BATAM — Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Dalam patroli laut pada Senin (1/12) malam, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang diduga membawa ribuan batang rokok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Ngenang, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan dari arah Teluk Nipah menuju Tanjung Uban.

Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli BC 10029 dan BC 15026 langsung bergerak menggelar pemantauan.

Saat ditemukan, kapal berusaha melarikan diri dan mengandaskan diri ke tepi pantai. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Kapal kemudian kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penanganan lanjutan,” ujar Zaky, Sabtu (6/12/2025)

Dari proses pencacahan di dermaga, petugas menemukan 371.200 batang rokok ilegal, terdiri dari 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai.

Rokok tersebut diduga akan diedarkan melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan.

Penyidikan lebih lanjut menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Zaky menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli laut, memperkuat intelijen, dan merespons cepat laporan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *