BINTAN – MediacyberNews.Com – Camat Bintan Timur Sofyan Nasution, Mengklarifikasi apa yang sudah di sampaikannya kepada oknum wartawan sehingga terjadi kesalah pahaman pernyataan, sehingga terbit pemberitaan tanggal 27 september 2022, terkait Plt bupati Bintan yang terkesan berbohong, terhadap adanya surat teguran yang telah disampaikan, dan itu merupakan kelalaian camat Bintan Timur, yang tidak mengetahui adanya surat masuk kekecamatan.(28/9/2022).
Camat Bintan Timur Sofyan mengatakan, bahwa sebenarnya surat teguran yang disampaikan oleh Satpol PP selaku penegak perda ada.
” Dan atas laporan dari dinas PUPR yang seyogyanya dinas PUPR telah mendapatkan arahan langsung dari Plt Bupati Bintan, untuk memberikan teguran terkait adanya pembangunan Kios yang tidak mengantongi izin yang terletak di jalan Trikora, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur” Sebut nya.
Atas dasar tersebut Camat Bintan Timur Sofyan mengklarifikasinya, bahwa apa yang telah dirinya sampaikan kepada awak media saat mengkonfirmasi dan melalui pernyataan dirinya yang mengatakan tidak adanya surat teguran yang masuk itu adalah benar, dan dikarenakan ketidaktahuan dirinya maka terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian ke awak media tersebut.
dan Sofian sendiri mengakui bahwa kesalah pahaman tersebut berawal dari dirinya sendiri yang kurang mengetahui secara detail tentang masuknya surat teguran yang telah disampaikan oleh Satpol PP Bintan selaku penegak perda, dan untuk segera menindaklanjuti isi dari surat tersebut kepada pihak pemilik bangunan.
“Melalui media ini, saya selaku camat Bintan timur memohon maaf baik itu kepada Plt Bupati Bintan atas kelalaian serta ketidak tahuan sebagai camat, atas masuknya surat teguran yang disampaikan oleh Satpol PP kepada pihak pemilik bangunan, dan dengan ini atas nama pribadi saya sekali lagi memohon maaf” ucapnya.(TIM)
![]()





