SINGKAWANG — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan di Kota Singkawang terhitung mulai Kamis, 24 September 2026. Langkah ini diambil guna merespons menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400.3.5.1/1682/PDAS.02/2026 tertanggal 23 September 2026 yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan laporan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang per 23 September 2026, nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Singkawang berada pada angka 135 µg/m³, yang masuk dalam kategori Tidak Sehat (rentang ISPU 101–200).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, H. Asmadi, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa penyesuaian moda pembelajaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran.
“Kami sampaikan bahwa Pemkot Singkawang melalui sektor pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait moda pembelajaran di masa karhutla. Berdasarkan pemeriksaan hari ini, tingkat ISPU Kota Singkawang berada di angka 135 (kategori Tidak Sehat atau di bawah 200). Maka mulai besok, kegiatan belajar mengajar di Kota Singkawang dilaksanakan secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas,” ujar H. Asmadi.
Skema Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
H. Asmadi menjelaskan secara terperinci pengaturan kegiatan belajar mengajar selama masa PTM Terbatas:
-
Belajar dari Rumah (BDR / Daring):
-
PAUD, TK, RA, dan Kelompok Rentan: Peserta didik jenjang PAUD/TK/RA serta siswa yang berada dalam kondisi tidak sehat/rentan melaksanakan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
-
Sekolah Dasar (SD) Kelas 1, 2, dan 3: Melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
-
-
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas:
-
Sekolah Dasar (SD) Kelas 4, 5, dan 6: Tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Kelas 7, 8, dan 9 tetap melaksanakan PTM.
-
PKBM dan Lembaga Kursus: Tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
-
Ketat Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengurangan Jam Belajar
Selain penyesuaian tingkatan kelas, Disdikbud Kota Singkawang juga menginstruksikan aturan ketat selama PTM Terbatas berlangsung.
-
Wajib Prokes & Bermasker: Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan membawa air minum sendiri guna mencegah gangguan kesehatan serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
-
Peniadaan Kegiatan Luar Ruangan: Kegiatan upacara, olahraga, kurikuler, dan ekstrakurikuler yang bersifat di luar ruangan (outdoor) untuk sementara ditiadakan.
-
Pengurangan Jam Pelajaran: Jam belajar di sekolah dikurangi 5 menit untuk setiap 1 jam pelajaran.
H. Asmadi menegaskan bahwa pihak Disdikbud akan terus memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
“Kebijakan ini akan terus kami pantau dalam 3 hingga 4 hari ke depan untuk memastikan dampak kabut asap ini tidak mengganggu capaian hasil belajar maupun kualitas pendidikan anak-anak kita. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Kami mohon kerja sama dan partisipasi dari seluruh stakeholder, termasuk rekan-rekan media dan kelompok peduli pendidikan. Sesuai motto kami: Partisipasi Semesta Lah Wujudkan Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” pungkasnya.
Pemberitahuan ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan perkembangan laporan resmi kualitas udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. Jika angka ISPU melampaui level 201 (kategori Sangat Tidak Sehat), maka moda PTM akan dihentikan sepenuhnya dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/Daring).
![]()





