BINTAN – MediaCyberNews.Com – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) PUB star Pool di jalan Barek Motor, Yang diduga memperkerjakan anak dibawah umur menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bintan,(9/9).
Selain adanya Dugaan kuat memperkerjakan anak dibawah umur, THM PUB Star Pool juga beroperasi Dan menjual minuman alkohol secara ilegal.
Hal tersebut tentu melanggar aturan Yang sudah ditetapkan Dan seharusnya di beri sanksi tegas.
Dalam hal ini Bani Suparti, A.Md selaku Ketua Komisi III mengatakan dirinya baru mendengar bahwa adanya dugaan anak dibawah umur Yang di pekerjakan di THM Star Pool Dan dirinya juga baru mendengar adanya PUB di Kijang Kota.
“Seharusnya anak di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan, nanti saya akan berkordinasi dengan BP3KB masalah anaknya, nanti saya infokan kemereka, apakah mereka sudah mendengar berita ini” sebutnya.
Bani juga menegaskan, untuk terkait pemilik usahanya dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Bintan.
” kalau untuk pemilik PUB nya lain lagi,apakah PUB nya harus ditutup atau tidak.karena komisi III hanya masalah perlindungan anaknya, kalau masalah PUB nya dikomisi I. Saya laporkan dulu kepimpinan untuk lebih lanjutnya” Ucap Ketua Komisi III DPRD Bintan.(TIM)
![]()





