Daerah  

GMPK Kepulauan Riau Desak Gubernur dan Aparat Penegak Hukum  Mengusut Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

Kepri – MediaCyberNews.Com – Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan ( GMPK ) mendesak Gubernur, dan  Aparat Penegak hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk mengusut dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau  terkait Rehablitasi Ruang Tunggu Lobby ( Lobby ) Dinas Pendidikan, Belanja pakaian dinas harian ( PDH ) – Pengadaan Seragam Pegawai Dinas Pendidikan , dan bangunan gedung kantor pemeliharaan gedung kantor dinas pendidikan  kegiatan pemeliharaan/Rehablitasi gedung kantor. Dugaan pengerjaan  yang dilakukan tidak sesuai dengan hasil, dikarenakan tidak ada yang berbeda setelah rehablitasi itu, (2/7/2022).

Raja Igo Febrinaldi Selaku Bendahara Umum GMPK, Mengatakan Disini kami menduga adanya Mark Up karena Angka keuntungan + biaya overhead yang wajar itu sebesar 15% telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

” Dalam Perkara LKPP tersebut diatur keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar untuk tender pengadaan barang, yaitu maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.  Dan disini kami menduga adanya KKN, karena tidak sesuai besaran anggaran dengan hasil yang sudah selesai”Pungkasnya.

Raja Igo juga mengatakan, tidak ada keterbukaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang  terkait persoalan yang kami sampaikan.

” Kami sudah masukkan surat ke dinas pendidikan pada hari senin 27 Juni 2022, permintaan data dan Jumat 1 Juli 2022 kami masukkan surat lagi untuk tindak lanjut, dan sampai sekarang tidak ada tangapan.
Menurut Pasal 58 Undang Undang nomor 23 tahun
2014 point ( D ) Keterbukaan. Kemudian yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara” Sebut Raja

Lanjut Raja Igo, “Namun dalam kenyataan nya ini dinas pendidikan tidak mencotohkan pelayanan publik yang baik. dan banyak yang dilanggar dan tidak sesuai,  Perlu pemantauan dan juga kroscek yang mendalam agar didalamnya tidak ditemukan dugaan penyelewengan apalagi menyebabkan kerugian kepada daerah” kata Raja.

Raja Menambahkan, kami juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk kemudian melakukan audit secara komprehensif dan mendalam Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yg mana kami sudah masukkan surat dengan resmi, kemudian sampai saat ini masih belum ada jawaban, dan kami tidak direspon. Ini perlu diselediki lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus bergerak kestakeholder yang mempunyai wewenang dalam persoalan ini, mendesak Gubernur untuk mengevaluasi bawahannya, dan tidak terlepas itu  kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengusut tuntas dugaaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau” Ucap nya. (TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *