Kabel WiFi Menjuntai Picu Kecelakaan di Singkawang, Seorang Warga Alami Patah Tulang

SINGKAWANG, KALBAR — Kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh menjuntainya kabel jaringan internet (WiFi) terjadi di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hili, Kecamatan Singkawang Utara. Insiden yang berlangsung pada Kamis malam (07/05/2026) sekira pukul 22.00 WIB ini mengakibatkan seorang pengendara motor mengalami luka berat.

Korban diketahui bernama Kamil, seorang remaja pria berusia sekitar 20 tahun. Akibat kecelakaan tersebut, Kamil harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita patah tulang pada bahu kiri serta sejumlah luka robek di bagian wajah dan kaki.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat sebuah mobil molen melintas di ruas jalan tersebut. Kabel WiFi yang melintang di atas jalan diduga terpasang terlalu rendah sehingga tersangkut bagian atas truk molen, lalu tertarik hingga menjuntai ke badan jalan.

Kamil yang saat itu berkendara tepat di belakang mobil molen tidak sempat menghindar karena jarak yang terlalu dekat dan kondisi visual yang cepat berubah.

“Saya posisi tepat di belakang mobil molen. Tiba-tiba kabel yang tersangkut itu turun dan mengenai stang serta kaca spion motor saya. Saya langsung hilang keseimbangan dan terjatuh,” ungkap Kamil saat ditemui di ruang perawatan, Selasa (19/05/2026).

Benturan keras tersebut membuat korban sempat tidak sadarkan diri di tempat. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengevakuasi korban ke klinik terdekat. Namun, karena keterbatasan tenaga medis, Kamil kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vincentius di Jalan Diponegoro, Singkawang, untuk penanganan intensif.

Sampai saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan dan mengaku belum ada pihak penyedia layanan internet maupun perwakilan kendaraan terkait yang datang untuk bertanggung jawab.

Sorotan terhadap Lemahnya Pengawasan Publik

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kota Singkawang. Warga menilai insiden ini merupakan dampak nyata dari semrawutnya pemasangan kabel utilitas dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak agar Pemerintah Kota Singkawang, DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kominfo, Satpol PP, hingga aparat kepolisian tidak menutup mata atas persoalan ini.

“Kabel-kabel sekarang semrawut, menjuntai di mana-mana. Ini bukan pertama kali dikeluhkan masyarakat. DPRD, Dishub, dan instansi terkait seharusnya turun melakukan pengawasan sebelum ada korban,” ujar salah seorang warga kesal.

Aspek Hukum dan Aturan Teknis

Sesuai dengan ketentuan teknis telekomunikasi, pemasangan kabel fiber optik di ruang publik wajib mematuhi standar keselamatan baku. Tinggi kabel dari permukaan jalan idealnya minimal berada pada ketinggian 5 hingga 6 meter agar aman dari jangkauan kendaraan besar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi tata ruang. Kelalaian pemasangan yang menimbulkan kerugian material maupun fisik bagi masyarakat dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak perusahaan penyedia layanan internet (provider) terkait maupun instansi kedinasan setempat mengenai insiden kelalaian kabel tersebut.

SUMBER KAMIL

PEWARTA HENDRA SAHAT

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *