BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial R (49) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar AKP H.P Bako dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, solar kemudian disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kembali kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter dan kepada masyarakat umum dijual Rp12.000 per liter.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.
![]()





