Daerah  

Kades Gunung Kijang Menerbitkan Surat Pengoperan Tanpa Melakukan Peninjauan Lokasi

BINTAN – MediaCyberNews. Com – Persoalan tumpang tindih lahan di RT 10/RW 02 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, menuai tanda tanya besar, dimana pihak desa menerbitkan surat pengoperan atas nama nyonya Afong selaku ahli waris dari almarhum bapak ciku ke PT MKU tanpa meninjau terlebih dahulu letak lokasi tanah, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya, tanah yang surat pengoperan nya sudah di terbit kan oleh kepala desa Gunung Kijang adalah milik saudara TW.(27/7/22).

La nade Kepala Desa Gunung saat di konfirmasi mengatakan, kami telah melaksanakan pengoperan dengan dasar yang ada. jikalau kami tidak melaksanakan pengoporan kami salah.

“Karena kami adalah sebagai pelayan masyarakat,semua Dokumen – dokumennya kan lengkap, Berdasarkan pengakuan dari pak RW, bahwa dulunya Almarhum pak ciku, menggarap tanah tersebut, tidak ada timbul namanya si A dan Si B .kemudian setelah Ianya meninggal,baru muncul yang mengaku- ngaku milik si A dan Si B” Pungkas La nade saat di temui di kantor desa Gunung Kijang.

Heri selaku kasipem Desa Gunung Kijang menambahkan, ”
Berdasarkan pengakuan dari pak RT yang lama ,dan sekarang menjabat RW,bahwa mereka dulu pernah menggarap tanah ,adalah pak Jeko.yang ditandai adanya patok -patok berwarna kuning yang ada disitu “kata Heri.

Lanjut Heri, “Pihak Desa hanya melakukan pengoperan , berdasarkan pengakuan dan permohonan yang ada, Untuk diketahui,atas nama nyonya Apung adalah istri dari pak ciku(almarhum),yang mana pak ciku ketika itu menuliskannya diatas kwitansi.secara otomatis tanah tersebut jatuh kepada ahli waris, batas tanah almarhum pak ciku berbatasan dengan jalan, sebelah utara bersempadan dengan tanah bu rohimah ,kemudian tanah milik bu Rohimah berbatasan dengan tanah milik imi cong. sebelahnya ada wihara” ujar heri.

Heri juga Mengatakan,”Kita tidak membela si A Si B,kita berdasarkan pihak pemohon dan sempadan serta RT ,RW yang ada disitu.bukan kata saya, Kemudian belakangan ini ada masuk satu surat peralihan untuk menghibahkan tanah Vihara.”tutupnya.

Patrik Balo Tobi yang mewakili TW saat di konfirmasi mengatakan, Persoalan yang menjadi substansi dalam laporan ke Ombudsman adalah dugaan Maladministrasi dalam proses terbitnya surat pengoperan hak yang di lakukan oleh Desa gunung kijang.

“Dugaan bahwa ny. Afong selaku ahli waris bertindak untuk dan atas nama surat-sueat Skt . a.n . Andi Bako, Laode Ulo, Eni, Sawinah, Katwadi, secara administratif ada hubungan hukum yg putus antara nama-nama di atas dengan ny. afong, tapi itu nanti kita lihat ketika persoalan ini akan bergulir di ranah peradilan” Tegas nya.

Patrik juga menambahkan, Sebagai pemegang kuasa dari Saudara Ismanan saya perlu menjelaskan bahwa yang kita pertanyakan adalah Objek atau lokusnya.

“Okelah bahwa Desa Gunung Kijang atas kewenangannya dan berdasarkan permohonan warga lalu menerbitkan surat pengoperan dan peralihan hak, pertanyaannya apakan benar ahli waris alm. Ciku turun ke objek dan menunjuk batas-batas lahannya dengan menghadirkan saksi-saksi sempadan? atau apakah benar pihak desa hanya berdsarkan keyakinan atas keterangan Rt/ Rw lalu menerbitkan surat itu, ” Cetus nya.

Lanjut Patrik “Saya rasa janggal atau tidak itu kita lihat secara objektif tapi juga tidak mengabaikan subjektifitasnya. Persoalan tanah antara Subjek & Objek dua hal yg tidak terputus, ada Surat dan objek lahan tanahnya, ini juga yg menjadi Komitmen dari bapak menteri Agraria, statement beliau, ” Saya harus melihat objek dan berbicara dengan Subjek agar jelas , hati-hati ya, terutama berkaitan dengan mafia tanah, demikian kata menteri”, Kita sedang menunggu LAHP dr ombudsman Kepri , dan oleh karena Ombudsman telah melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang maka kami patut menghargai proses ini”. Kata patrik

” Hasil akhir dari Ombudsman nanti akan menjadi rekomendasi dan pertimbangan kami membawa persoalan ini ke ranah peradilan baik perdata & mungkin juga ada ekses pidananya. Kita lihat nanti Terkait terbitnya surat pengoperan dan peralihan hak yang di terbitkan Desa Gunung Kijang, kami menghargai itu sebagai sebuah bentuk pelayanan publik oleh aparatur terhadap warga, hanya saja perlu ada kehati hatian dan teliti dalam menerbitkan dokumen surat surat, pada kes ini, kami belum melihat aspek Validasinya dokumen yg di miliki oleh pemohon a.n Ny. Afong. keterangan dalam rilis ombudsman surat-surat yang di croscek tidak teregister dan tidak terarsip, ini berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan Bintan Timur. Namun apapun itu, seperti di awal sudah saya sampaikan bahwa kami msh menunggu LAHP dari ombudsman Kepri, kita akan lihat babak lanjutannya” Ucap Patrik(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *