Daerah  

Kejati Kepri Ajak Warga Sagulung Bersatu Lawan Perdagangan Orang

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggalakkan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., ini mengangkat isu serius mengenai

“Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Hadir sebagai peserta aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi di Kecamatan Sagulung.

Dalam penyampaiannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori luar biasa.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan yang harus kita lawan bersama,” ucapnya.

Ia menguraikan berbagai modus perdagangan orang, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pernikahan pesanan, perekrutan anak jalanan, hingga kerja paksa.

Menurutnya, Kepri termasuk wilayah yang rawan karena selain menjadi daerah asal, juga kerap dijadikan jalur transit menuju negara tetangga.

“Pada tahun 2024, Kepulauan Riau masuk 10 besar provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” jelas Yusnar.

Selain menimbulkan penderitaan bagi korban, TPPO juga membawa dampak luas, seperti citra buruk bangsa, kerugian ekonomi, hingga hilangnya potensi sumber daya manusia.

Karena itu, Kejati Kepri menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swasta, hingga masyarakat luas.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan gerakan bersama untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini,” tambahnya.

Acara penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 65 peserta, termasuk Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, jajaran lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, kader Posyandu, Forum RW, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), hingga perwakilan masyarakat.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *