BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di dua sekolah menengah atas di Kota Batam, yaitu SMAN 3 dan SMAN 4 Batam, pada Kamis (24/04/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. Program ini bertujuan membentuk karakter generasi muda melalui revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., serta staf Kejati Kepri.
Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci perbedaan narkotika dan psikotropika, golongan zat adiktif menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan organ tubuh, hilangnya masa depan, hingga ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati.
“Pengenalan hukum sejak dini sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya,” ungkap Yusnar di hadapan para siswa.
Sementara itu, Kasi V Adityo Utomo mengangkat isu bullying yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikologis. Bahkan, ancaman yang dilakukan satu kali namun membuat korban merasa takut secara terus-menerus juga termasuk dalam kategori perundungan.
“Bullying dapat berdampak negatif tidak hanya bagi korban, tetapi juga pelaku. Korban bisa mengalami depresi dan kehilangan semangat belajar, sedangkan pelaku berpotensi tumbuh menjadi pribadi agresif dan sulit dikendalikan,” kata Adityo.
Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab yang interaktif, di mana siswa antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar narkoba, perundungan, hingga permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat.
Kepala SMAN 3 Batam, Syarifah Silvia, M.M., dan Kepala SMAN 4 Batam, Diana Damanik, M.Pd., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Kegiatan ini diikuti oleh 100 siswa dari SMAN 3 Batam dan 80 siswa dari SMAN 4 Batam.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang komprehensif dan membentuk karakter siswa yang taat hukum, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
![]()





