BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri yang baru, Senin (15/12/2025). Pelantikan berlangsung khidmat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam pelantikan tersebut, jabatan Aspidum Kejati Kepri resmi diserahterimakan dari Bayu Pramesti, S.H., M.H. kepada Toto Roedianto, S.Sos., S.H. Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, sementara Bayu Pramesti mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya menyampaikan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum pidana umum.
“Jabatan Aspidum merupakan bentuk kepercayaan pimpinan untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta keadilan dalam penegakan hukum,” ujar Kajati Kepri.
Ia menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja, guna memastikan seluruh jajaran Kejaksaan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga memberikan sejumlah penekanan tugas kepada Aspidum yang baru, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial dan adaptasi terhadap dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis tersendiri.
Selain itu, ia menekankan agar seluruh penanganan perkara tetap berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya (setia pada kebenaran dan keadilan), Adhi (menjunjung profesionalitas), serta Wicaksana (bertindak bijaksana dan proporsional).
Kajati Kepri juga menginstruksikan optimalisasi sistem pengendalian perkara agar setiap proses penanganan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tak kalah penting, Aspidum diminta mempersiapkan secara matang implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Lanjutkan dan tingkatkan program kerja yang telah berjalan, lakukan evaluasi berkala, serta dorong inovasi, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Kajati Kepri mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas, serta berharap Aspidum yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kajati.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, pejabat struktural, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.
![]()





