Daerah  

Kepala Dinas Perkim Bintan Di Jebloskan Ke Penjara

Bintan – MediaCyberNews.Com – Kejaksaan negri Bintan sudah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi Rp, 2,44 Miliar, atas ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektar di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, salah satu tersangka adalah Herry Wahyu Kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Bintan, (20/7/2022).

I Wayan Riana selaku kejari Bintan mengatakan, Tiga tersangka itu masing – masing HW, AS dan SP, penetapan masing – masing tersangka sudah sesuai dengan surat perintah.

” Ketiga memiliki peran masing – masing dengan melakukan niat jahat atas perkara korupsi, aras tindakan nya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang – undang tipikor, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas I Wayan.

Kasih Pidsus Fajrian Yustiardi juga mengatakan, ketiga tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Bintan,

” Ketiga tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan, ketika waktu 20 hari itu penyidik merampungkan berkas perkara, maka ketiga nya akan di limpahkan ke pengadilan tipikor Tanjung pinang” Ucap Fajrian(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *