SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memperpanjang masa pemberlakuan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi preventif guna melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari ancaman paparan kabut asap yang kian memprihatinkan.
Langkah strategis tersebut didasarkan pada data evaluasi berkala mengenai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang. Pemantauan intensif di sejumlah titik menunjukkan bahwa kualitas udara secara umum masih tertahan pada status tidak sehat, sehingga berisiko tinggi jika kegiatan belajar mengajar tatap muka tetap dipaksakan.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang H. Asmadi, S.Pd., M.Si. mengkonfirmasi bahwa penyesuaian metode pembelajaran ini berlaku secara menyeluruh tanpa terkecuali. Cakupan kebijakan tidak hanya menyasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), melainkan juga menetapkan pembatasan aktivitas fisik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), hingga lembaga kursus non formal yang beroperasi di bawah naungan Disdikbud.
Pihak otoritas menegaskan belum menentukan tenggat waktu atau batas akhir dari skema pembelajaran daring ini. Evaluasi situasional akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi teknis terkait. Kegiatan belajar mengajar di ruang kelas baru akan dipulihkan secara penuh setelah indikator parameter ISPU menunjukkan penurunan tingkat polusi hingga mencapai ambang batas yang aman bagi respirasi masyarakat.
Di sisi lain, penyesuaian skema ini tidak serta-merta memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi para guru dan tenaga kependidikan. Seluruh aparatur pendidik diwajibkan tetap hadir dan beraktivitas secara normal di satuan pendidikan masing-masing. Kendati demikian, para guru diinstruksikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat melalui penggunaan masker standar serta meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi kebakaran lahan di area sekitar lingkungan sekolah. Melalui kebijakan terpadu ini, pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan jiwa di tengah situasi krisis kualitas udara.
![]()





