BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta penasihat hukum.
Dari 26 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan sebanyak 28 orang sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, serta 1.223 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, disisihkan sebanyak 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.
Sedangkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, disisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Ia juga meminta masyarakat mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat diimbau berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
![]()





