SINGKAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal melalui apel ikrar yang dilanjutkan dengan razia insidentil di blok hunian warga binaan.
Apel diikuti seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengucapkan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen menolak dan memberantas peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di lingkungan lapas.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan insidentil yang melibatkan aparat Kepolisian. Razia gabungan ini menjadi bagian dari sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Tim gabungan melakukan penyisiran secara menyeluruh di sejumlah blok hunian. Pemeriksaan difokuskan pada kamar serta barang-barang milik warga binaan dengan prosedur yang sistematis.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti komitmen yang telah diucapkan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Selama pelaksanaan razia, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, kerja sama dengan pihak Kepolisian dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Singkawang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
SUMBER HUMAS
![]()





