Tanjungpinang (Kepri)-MediaCyberNews.Com- Edi(58 thn) orang tua korban kecelakaan di proyek Box Culvert Sebauk RT 02 RW 06 kelurahan Senggarang Tanjungpinang kota , minta agar pelaksana kerja kontraktor yang melaksanakan kerjaan proyek penggalian Box Culvert di jalan Sebauk Senggarang, bertanggung jawab terhadap meninggalnya, putranya yang bernama Doni Kurniawan (18 thn) ditempat galian proyek Box Culvert beberapa hari yang lalu Sabtu,(28/8/22).
Saat ditemukan, sekitar pukul 06 00 Wib ,putranya terlihat terbujur kaku tak bernyawa lagi berada didalam lubang galian Box Culvert bersamaan dengan sebuah motor roda dua miliknya,kata Edi saat ditemui di kediamannya.
Lebih lanjut Edi, mengatakan “ia bisa bersaksi dan bisa buktikan jika dilokasi kejadian ketika itu tidak ada satupun pengaman yang terpasang seperti pagar, rambu- rambu.ini adalah kelalaian dari pihak pelaksana proyek ” ujarnya.
“Setelah adanya kejadian baru dipasang pengaman seperti rambu -rambu,pagar seng,kayu drum “ungkap Edi
.
Berdasarkan sepengetahuan nya putranya hendak pulang ke rumah lewati dari jalan arah kantor walikota Tanjungpinang .
Menurut salah seorang konsultan yang tidak disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, mengatakan “kita sudah laksanakan K3.”bapak bisa cek ke lokasi.ujarnya singkat
Berdasarkan investigasi di lapangan.Tim media melihat lubang galian yang berdiameter Lebih 2 Meter persegi dan kedalaman sekitar 1. 5 Meter persegi tanpa adanya penutup plat besi..kemudian ada rambu dan selembar seng masih keadaan baru dan beberapa tumpukan kayu cacak dan sekitar lokasi dipasang garis polis Line .
Tak jauh dari lokasi terlihat plank proyek yang bertuliskan” pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan jalan dikawasan FTZ kota Tanjungpinang, yang menelan anggaran Rp 16 Miliar lebih bersumber dari alokasi dana APBN TA-2022 sebagai kontraktor pelaksana PT. pulau Bulan Indo Perkasa masa kerja 180(seratus delapan puluh hari kalender).
Kasat lantas polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S,S.I.K,saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp nya Sabtu (27/8/22)membenarkan tentang adanya laka di lokasi kejadian di jalan Sebauk kelurahan Senggarang kecamatan Tanjungpinang kota .
“Kejadian tersebut Murni Laka lantas,kerena ada Bukti awal berkendara “Ungkap Made
“Penyebab korban meninggal,kita tunggu dari Visum dokter, Apakah kerana pendarahan dikepala atau kerana apa”kata Made
Kronologis yang sebenarnya, Masih proses Lidik ( penyelidikan.)kita sudah lakukan olah TKP dan .bahan- bahan dari olah TKP sebagai bahan penyelidikan kita “tandas Made
Dalam kasus ini apabila pelaksana kegiatan proyek tersebut tidak mengikuti aturan yang di tetapkan maka, aparat penegak hukum bisa menggunakan Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Jika pihak penyedia barang dan jasa tersebut, lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga, maka pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dipidanakan atas kelalaiannya,”(TIM)
![]()





