Bintan – Media Cyber News.Com – Pembangunan sebuah tower milik salah satu provider ternama di indonesia setinggi 32 meter di kampung Barek Motor RT 03/ RW 08 kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, ternyata sudah mengantongi izin dan sesuai SOP,(30/11).
Sandi salah satu perwakilan dari perusahaan Mitratel mengatakan. Sebelum kita melakukan pembangunan tower tersebut,kita terlebih dahulu melakukan langkah-langkah untuk mengurus perijinannya, seperti meminta persetujuan dari warga yang termasuk dalam radius.
” Alhamdullilah warga yang termasuk dalam radius semuanya setuju, untuk pembangunan tower di kampung barek motor RT 03 / RW 08, sehingga kami bisa lanjutkan proses ijin ke pemerintah terkait, memang kemarin kita ada mendapat kan informasi bahwa ada beberapa alat elektronik warga yang tidak termasuk dalam radius rusak karena tersembar petir, tapi sudah kita ganti dengan yang baru. Saya rasa untuk pembangunan tower tersebut sudah tidak ada persoalan lagi, karena dari sebelum pembangunan kami sudah melakukan aturan-aturan sesuai SOP nya” Ucap sandi(TIM)
![]()





