Tak Sekadar Viral, Konten Promosi Luxor Spa Batam Diminta Diuji Sesuai Aturan

BATAM – Konten promosi yang diunggah melalui akun Instagram Luxor Spa Batam menjadi sorotan publik. Sejumlah unggahan yang menampilkan perempuan dengan busana terbuka dan dapat diakses secara bebas tanpa pembatasan usia memunculkan pertanyaan mengenai konsep promosi, kesesuaian materi iklan dengan jenis usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan usaha pariwisata dan norma kesusilaan.

Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan terhadap legalitas maupun operasional usaha tersebut.

Masyarakat menilai promosi melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kegiatan usaha yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelolanya.

Meski demikian, penampilan seseorang dengan busana terbuka tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pornografi atau pelanggaran pidana. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat isi konten, konteks promosi, narasi, visual, hingga ada atau tidaknya unsur eksploitasi seksual maupun penawaran layanan seksual.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur bahwa pornografi merupakan pesan melalui berbagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, dengan penerapannya tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap materi promosi yang dipersoalkan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain isi promosi, akses terhadap konten yang dapat dilihat tanpa pembatasan usia juga menjadi perhatian. Masyarakat menilai perlindungan terhadap anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah maupun tanggung jawab pelaku usaha.

Sorotan juga mengarah pada aspek legalitas usaha. Pemerintah Kota Batam diminta memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, sertifikat standar, jenis pelayanan, kompetensi terapis, hingga kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, kepemilikan NIB tidak menghilangkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan layanan yang dijalankan sesuai dengan izin dan standar yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Pemko Batam tidak hanya menunggu laporan resmi dari warga. Pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan akun promosi, inspeksi ke lokasi usaha, pencocokan layanan dengan dokumen perizinan, serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen.

Di sisi lain, Satpol PP diharapkan tidak terburu-buru mengambil tindakan sebelum adanya hasil pemeriksaan. Penegakan aturan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memberikan penjelasan.

Pihak manajemen Luxor Spa Batam juga didorong memberikan klarifikasi mengenai konsep usaha, jenis layanan yang ditawarkan, pihak yang memproduksi materi promosi, status model yang ditampilkan, serta kebijakan pembatasan usia pada akun media sosial yang digunakan sebagai sarana pemasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Luxor Spa Batam melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran kesusilaan, maupun ketidaksesuaian terhadap perizinan usaha.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen Luxor Spa Batam. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi belum diterima.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi manajemen Luxor Spa Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *