BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa upaya penyelundupan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, turut diamankan barang bukti kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi benih bening lobster yang disembunyikan dalam koper.
“Barang tersebut dikemas menggunakan koper dan dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura guna memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Para pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Akibat kejadian ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan merugikan negara, serta berperan aktif dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia.
![]()





