Daerah  

Program Layanan Rehabilitasi, Lapas Narkotika Bersama BNN dan RSUD Bintan Tandatangani Perjanjian Kerjasama

BINTAN – Program layanan rehabilitasi sosial tahun anggaran 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang segera dimulai.

Persiapan dalam program ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama BNN Tanjungpinang, dan RSUD Bintan.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, dan tepat sasaran.

“Penandatanganan ini berisi tentang bantuan tenaga teknis klien rehabilitasi sosial agar dapat memenuhi semua kebutuhan dasar jalannya rehabilitasi ini,” kata Edi Mulyono. Kamis, (07/03).

Pelaksanaan ini juga diselaraskan menjalin sinergitas agar pelaksanaan program dapat terintegrasi dengan secara teknis dan administratif.

“Kami menerapkan 3+1 merupakan kunci pemasyarakatan pasti, salah satunya menjalin sinergitas kerjasama bersama aparat penegak hukum lainnya,” jelas Edi.

Sekaligus menjalankan perintah 3+1 yang merupakan kunci pemasyarakatan pasti yang salah satinya adalah menjalin kerjasama dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.

Penandatanganan ini dihadiri Dirut RSUD Bintan, dr. Bambang Utoyo, dan Kepala BNN Tanjungpinang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *