TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas dan refleksi akhir tahun.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (31/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, Kejati Kepri mencatat berbagai kinerja signifikan di seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengawasan. Kinerja tersebut dilaksanakan oleh Kejati Kepri bersama tujuh Kejaksaan Negeri dan dua Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Pada Bidang Pembinaan, realisasi anggaran mencapai Rp154,28 miliar atau 99,01 persen dari pagu anggaran. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp47,16 miliar atau 443,03 persen dari target. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 97,89 dengan predikat sangat baik, serta nilai SAKIP sebesar 89,30 dengan predikat A.
Di Bidang Intelijen, Kejati Kepri mengawal 47 proyek strategis dengan total nilai lebih dari Rp5 triliun, menangani satu laporan mafia tanah, serta berhasil menangkap 15 buronan melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Selain itu, kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat dilaksanakan secara masif melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, hingga Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK).
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kepri menyelesaikan 1.482 perkara sepanjang tahun 2025, termasuk penanganan perkara narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga tindak pidana lintas negara. Sebanyak 21 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, serta dibentuk 24 Rumah Restorative Justice dan satu Balai Rehabilitasi. Dalam perkara narkotika, jaksa menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan 42 perkara penyidikan tindak pidana korupsi dan 56 perkara pada tahap penuntutan. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp24,55 miliar dan USD 272.497, sedangkan pengembalian kerugian negara mencapai Rp18,61 miliar dan USD 272.497.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,73 triliun serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp10,13 miliar. Selain itu, Kejati Kepri juga memberikan ratusan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
Untuk Bidang Pemulihan Aset, nilai aset yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme lelang mencapai Rp27,24 miliar, sementara penetapan status penggunaan aset mencapai Rp43,49 juta.
Adapun pada Bidang Pengawasan, Kejati Kepri telah melaksanakan inspeksi umum, pemeriksaan keuangan, serta menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Dari 14 laporan yang diterima, sebagian besar telah ditindaklanjuti, termasuk satu laporan yang berujung pada pemeriksaan kasus dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum jaksa.
Selain itu, Kejati Kepri juga mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,57 triliun yang berasal dari aset rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman dan sisa stok bauksit yang saat ini masih dalam proses lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas capaian kinerja tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026 serta mendukung program prioritas nasional demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” tegasnya.
![]()





