Daerah  

Tanah Dan Warung Milik Warga Bintan Disita Pengadilan Negri Tanjungpinang

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Puluhan Personil Polsek Bintan Timur Dan Polres Bintan Berjaga-jaga di sekitaran warung Milik Ibu Yanti di KM 18 Kelurahan sei lekop kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, dimana keberadaan puluhan personil polisi tersebut tak lain untuk melakukan pengamanan dalam penyitaan lahan seluas 180 meter persegi di KM 18, yang dilakukan oleh pengadilan negri Tanjungpinang,(20/10/2022).

Pengadilan negri Tanjungpinang melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negri tanjungpinang dengan nomor : 4 / Pen.Eks.G / 2021 / PN Tpg. tanggal 17 oktober 2022. tentang permohonan sita eksekusi(Eksekusiorial beslag) yang diajukan oleh Sdr. FREDY PAINO selaku pemohon sita eksekusi dengan surat permohonan yang diterima di kepanitraan pengadilan negri Tanjungpinang Nomor W4. U2/2147/HK.02/8/2022. tanggal 16 Agustus Kemarin.

Juru Sita Pengadilan negri Tanjungpinag Dayu Astriani mengatakan, Eksekusinya belum kita laksanakan, Tapi kita sita dulu.

” Permintaan dari pemohon, tanah diminta dikosongkan seperti semulanya, Jadi tidak ada bangunan di atas tanah lagi, Kemudian tidak ada batas waktu untuk mengosongkan lahan tersebut, Saat ini kita hanya melakukan sita saja” Pungkas Dayu Astriani.

Semetara Yanti pemilik warung yang lahan nya akan disita mengatakan, Saya membeli lahan ini tahun 2010, tahun 2017 kita pernah digugat pak fredy, tapi kita menang di pengadilan.

” Kita akan melakukan banding lagi, saat pembelian tanah kita ada bukti transaksi kwitansi, rame ada 10 orang yang membeli tanah kaplingan disini dulu, saya beli dulu 30juta,harapan kita, kita bisa mendapat keadilan nantinya yang seadil-adil nya.” Ucap yanti.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *