UU Daerah Kepulauan Seharusnya Menjadi Suport Pembangunan

Tanjungpinang – Media Cyber News.Com – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan seharusnya menjadi suport terhadap pembangunan nasional, khususnya di daerah terluar, tertinggal dan terdepan Indonesia,(27/11).

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Dendy Rahmadani mengatakan, RUU ini masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas sudah dari dua periode yang lalu di DPR RI.

“RUU ini sudah masuk ke prolegnas prioritas beberapa tahun yang lalu namun sampai saat ini larut begitu saja tanpa ada suatu kejelasan serta Sokongan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat”, Ucap dendy.

Lanjut Dendy Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki 16.056 pulau sudah seharusnya benar-benar di optimalkan pemanfaatanya untuk pembangunan negara serta peningkatan ekonomi daerah.

“Sebagaimana amanat yang tertuang di dalam UUD 1945 ini menjadi atensi pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat”, ujar Dendy lagi.

Setidaknya ada 11 sektor ekonomi yang akan dikembangkan dalam RUU ini yang terbagi atas (1) perikanan tangkap; (2) perikanan budidaya; (3)
industri pengolahan hasil perikanan; (4) industri bioteknologi kelautan; (5)
pertambangan dan energi; (6) pariwisata bahari; (7) kehutanan; (8)
perhubungan laut; (9) sumber daya pulau-pulau kecil; (10) industri jasa
maritim; dan (11) sumber daya alam non-konvensional.

Ia sangat mengapresiasi terobosan yang digagas oleh PW Hima Persis Kepri yang mana menggelar diskusi yang menganggkat tema “Urgensi RUU Daerah Kepulauan Terhadap Pembangunan Maritim Nasional”.

“Ini setidaknya menjadi wadah diskusi dan elaborasi bagi mahasiswa agar hal ini menjadi atensi bersama untuk didorong agar segera disah kan”, Sambung dendy.

Karena menurutnya hal RUU ini sebagai legitimasi untuk mendogkrang ketertinggalan daerah-daerah terluar di Indonesia dan kedepan ia siap membersamai gerakan-gerakan untuk mendesak RUU ini agar di sahkan.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *