BINTAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertema Pengelolaan Barang Milik Negara dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).
Dalam paparannya yang berjudul Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola, Irene menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan negara.
“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Irene juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakajati Kepri juga menyoroti potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk tindak pidana korupsi yang sering kali muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal.
Menurutnya, faktor utama penyebab korupsi berasal dari willingness and opportunity to corrupt adanya niat dan kesempatan karena lemahnya kontrol serta integritas individu.
“Mengutip teori Fraud Triangle, korupsi terjadi ketika ada keinginan, kemampuan, dan peluang yang memadai. Karena itu, lembaga pengelola keuangan negara harus memperkuat sistem pengawasan dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini,” jelasnya.
Selain itu, Irene menegaskan bahwa kerugian akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.
Ia mencontohkan, dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila tidak menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
“Tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi,” tutup Irene.
![]()





