Daerah  

Diduga Menimbun BBM Berjenis Solar, APH Diminta Bertindak Tegas

Tanjungpinang – Kuat nya dugaan adanya Penimbunan BBM berjenis Solar di Toko Mitra Bangunan JL.Gatot Subroto Km.5 bawah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau,(18/12).

Hal tersebut terlihat saat salah satu karyawan Toko Mitra Bangunan membawa 2 buah jerigen kuning dan sebuah selang.

Dimana jerigen tersebut diduga kuat berisikan BBM berjenis solar yang hendak di isi ke sebuah lori berwarna merah.

Berdasar hasil konfirmasi awak media ini dengan salah satu karyawan toko Mitra Bangunan, hal tersebut pun di benarkan oleh karyawan tersebut.

” Lori dia, nah itu kurang tau punya siapa,nama nya si sama,tapi kura tau yang satu lagi punya siapa.kalau lori sini iya.ngambilnya dari sini” Sebutnya.

Jika mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan solar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Aparat Penegak Hukum tentunya harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM berjenis Solar tersebut, dan jangan ada unsur pembiaran terhadap pelaku penimbunan BBM berjenis Solar.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *