LABUHANBATU MediaCyberNews.com-Fitnah Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Riandi Hasibuan Dilaporkan Ke Mapolres Labuhanbatu
Oknum TNI Korem 022 PT inisial MYH kepada wartawan pada Jumat (10/01) menjelaskan, postingan yang telah tersebar luas dengan nama akun Riandi Hasibuan di grup Info Rantauprapat semuanya tidak benar melainkan fitnahan untuk menjatuhkannya.
“Postingan tersebut semuanya tidak benar, itu fitnah pencemaran nama baik saya. Pemilik Akun Facebook Riandi Hasibuan saya laporkan dan kiranya kepolisian nantinya dapat melacak dan mengungkap siapa pemilik akun,” jelasnya.
Kemudian, postingan itu menyebutkan bahwa oknum TNI melakukan kejahatan dilindungi oleh PM AD. Sementara katanya, sebagai seorang TNI tidak mungkin melakukan pembekapan mafia ilegal apalagi sampai mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
“Akun Riandi Hasibuan telah melanggar undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Laporan saya sudah diterima dengan STPL nomor LP/B/48/I/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.” katanya.
Ia menghimbau, kiranya para pengelola grup-grup facebook dapat lebih bijak dalam meneliti setiap unggahan yang masuk dan dia juga berharap Polres Labuhanbatu dapat mengungkap pemilik akun tersebut.
“Kedepannya admin grup agar lebih teliti, jangan sampai merugikan orang lain seperti pencemaran nama baik saya. Saya percaya kepolisian bekerja dengan baik” tutupnya
Reporter: (Hendro Nasution)
![]()





