Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang, Bahas Bahaya Narkoba, Bullying, dan Etika Bermedia Sosial

Jaksa Masuk Sekolah pada dua SMK yang ada di Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025)

TANJUNGPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kali ini, kegiatan digelar di SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 4 Tanjungpinang, dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (28/5) ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa, sekaligus membentuk karakter melalui revolusi mental.

Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Bahaya Napza dan Sanksi Hukumnya

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruk penggunaannya.

Ia menekankan bahwa narkotika berasal dari tanaman atau zat sintetis yang dapat menimbulkan ketergantungan dan perubahan kesadaran.

Sedangkan psikotropika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat namun bukan termasuk narkotika.

Yusnar juga menguraikan klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika, serta ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati. Ini penting diketahui siswa agar dapat menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menangkal Bullying dan Etika Digital

Sementara itu, Kasi I Robinson H.D. Sihombing membahas topik tentang bullying, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Ia menjelaskan bahwa perundungan bisa berdampak serius terhadap kesehatan mental korban maupun pelakunya.

“Bullying tidak hanya menyebabkan trauma pada korban, tetapi juga membentuk karakter negatif pada pelaku,” katanya.

Selain itu, Robinson juga menyampaikan materi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Ia mengingatkan bahwa meskipun media sosial memiliki banyak manfaat, seperti sebagai sarana edukasi dan promosi, tetapi juga menyimpan potensi negatif seperti penyebaran hoaks, pelecehan online, hingga kecanduan.

Dalam sesi tersebut juga disampaikan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE, yang mengatur informasi dan transaksi elektronik serta konsekuensi hukumnya.

Sesi Interaktif dan Antusiasme Siswa

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa, yang terlihat aktif dalam sesi tanya jawab seputar hukum, narkotika, bullying, dan media sosial.

Para narasumber memberikan penjelasan secara interaktif untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Program JMS Kejati Kepri ini diikuti oleh 650 siswa dari SMKN 3 dan 150 siswa dari SMKN 4 Tanjungpinang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala SMKN 3 Tanjungpinang Samsul Hadi, Kepala SMKN 4 Yayuk Sri Mulyani Rahayu, serta Budi Susilo selaku Pembina Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya menjauhi narkoba, mencegah tindakan perundungan, dan menjadi pengguna media sosial yang bijak serta bertanggung jawab.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *