Hukum  

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 172,9 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram, Kamis (12/6/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terhadap dua tersangka berinisial IS dan AP.

Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta kedua tersangka.

Proses pemusnahan diawali dengan pengujian menggunakan narco test, yang menunjukkan hasil positif. Sabu kemudian dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang melalui septic tank.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap IS dan AP dilakukan pada 7 April 2025 di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 49 paket sabu dengan berat bersih 228,45 gram. Sebanyak 172,9 gram dimusnahkan hari ini, sementara sisanya, 55,55 gram, akan digunakan untuk proses pembuktian di persidangan,” terang AKP Lajun.

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *