Bersihkan Desa dari Korupsi, Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Launching Program Jaga Desa

LINGGA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lingga, Kamis (3/7/2025).

Acara yang berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Lingga ini mengusung tema Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.

FGD ini diawali dengan launching Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera) yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri serta penayangan video edukatif tentang tata kelola desa yang ideal.

Bupati Lingga, M. Nizar dalam sambutannya mengapresiasi dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mendorong transparansi dan reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” tegas Nizar.

Dalam pemaparannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dana Desa di Kabupaten Lingga pada tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp59,29 miliar, yang tersebar ke 75 desa. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp790 juta.

“Melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Lingga berkomitmen mendampingi dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar perangkat desa memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi,” jelas Teguh.

Ia menambahkan, Program Jaga Desa bukan sekadar upaya mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita wujudkan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, memaparkan berbagai potensi penyimpangan Dana Desa, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga mark-up anggaran.

“Dana Desa adalah kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan penuh. Praktik proyek fiktif, penggelembungan honor, hingga perjalanan dinas fiktif adalah bentuk nyata korupsi yang akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Mukarrom.

Selain itu, Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, turut memperkenalkan platform digital jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan aparat desa melaporkan penggunaan anggaran, aset, dan potensi masalah hukum secara real-time. Aplikasi ini terhubung langsung dengan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung.

“Kami juga sosialisasikan aplikasi SP4N LAPOR dan Call Center Kejati Kepri di nomor 0812-6254-9860 bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa,” tambah Yunius.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R turut menjadi pemateri dengan materi tentang pengawasan Dana Desa.

Sejumlah kegiatan penting turut digelar, di antaranya penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, kesepakatan bersama monitoring Program Jaga Desa, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa.

FGD ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pemerataan pembangunan desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga Amriyata, jajaran Forkopimda Lingga, Sekda Lingga, para camat, pengurus APDESI Kabupaten Lingga, kepala desa se-Kabupaten Lingga, serta tokoh masyarakat dengan total sekitar 200 peserta.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *