Hukum  

Pelaku penyeludupan 50 KG Sabu di Rohil, Berakhir ditangan Satnarkoba polres Labuhanbatu

LABUHANBATU MediaCyberNews.com-Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit 3 AKBP Henri Sibarani, bersama personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pimpinan Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 KG.

Gerak-gerik mobil para tersangka sudah terdeteksi petugas saat masih di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam proses penangkapan pelaku setelah para tersangka mencurigai keberadaan mobil petugas yang membuntuti kendaraan mereka.

Petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung menghadang pelaku. Kendaraan pelaku sempat menghantam keras mobil kasat narkoba saat sedang menghentikan mobil pelaku yang melaju kencang. Hantaman itu mengakibatkan mobil yang dikendarai kasat narkoba nampak penyok.

Namun, pelarian pelaku pembawa barang haram itu akhirnya terhenti di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Minggu, 26 April 2026. 3 pelaku utama berinisial SW, LR, dan RS, bersama 2 orang lainnya SS dan NAR, ikut diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan, tim gabungan akhirnya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 50 bungkus, yang dibalut lakban berwarna kuning, di dalam sebuah karung plastik, dan 2 buah koper berwarna ungu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Selasa (28/4) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Avanza warna putih bernomor polisi BK 1988 TAM.

“Benar, pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,”jelasnya.

Menurut informasinya, kata kasat, para pelaku diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba tersebut menuju arah Medan. Saat ini, 3 pelaku utama dan 2 orang lainnya yang turut diamankan, telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dan barang buktinya kemudian di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif, selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,”katanya.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Sementara, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Reporter:  (Hendro Nasution)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *