BINTAN — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan yang berlangsung di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/07/2025), mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim di antaranya Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menjelaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Ia memaparkan secara mendalam tentang bahaya penyalahgunaan Napza serta perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Narkotika bersifat menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan, sementara psikotropika lebih berpengaruh pada aktivitas mental dan perilaku,” terang Yusnar.
Ia juga menjabarkan klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika, beserta ancaman hukum yang tercantum dalam Pasal 111 hingga Pasal 148 UU Narkotika, yang mencakup hukuman penjara hingga pidana mati.
Sementara itu, Kasi III Kejati Kepri, Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Ia menguraikan jenis-jenis bullying, dampaknya terhadap korban maupun pelaku, serta penyebab yang melatarbelakanginya.
“Bullying bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga bisa berbentuk ancaman psikologis yang menyebabkan trauma jangka panjang,” jelas Kadek.
Dirinya juga menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan terhadap kasus-kasus bullying yang bisa menghambat perkembangan akademik dan sosial siswa.
Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai etika bermedia sosial. Narasumber memaparkan definisi media sosial serta dampak positif dan negatif penggunaannya.
Dalam konteks ini, turut dijelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan narasumber yang membahas berbagai persoalan hukum yang relevan di tengah masyarakat.
Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya program ini.
“Kami berharap sinergi antara institusi pendidikan dan Kejaksaan dapat terus terjalin, demi membangun kesadaran hukum sejak dini bagi para pelajar,” ungkapnya.
Program JMS Kejati Kepri diharapkan mampu memberikan bekal pemahaman hukum yang aplikatif, baik dalam proses pembelajaran di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjadi langkah strategis dalam pembentukan karakter dan revolusi mental generasi muda bangsa.
![]()





