Hukum  

Polresta Tanjungpinang Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan Selama Juli hingga Awal Agustus 2025

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juli hingga 6 Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, total sembilan orang tersangka berhasil diamankan, termasuk satu orang perempuan.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba, AKP Lajun, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 11 Juli 2025. Petugas menangkap tersangka berinisial HA di kediamannya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 13,91 gram. HA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, petugas kembali mengamankan tersangka AS di Dermaga Penyengat dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.

Pengembangan dari kasus ini membawa petugas ke Kijang Permai, di mana dua tersangka lainnya yakni MA dan AR turut ditangkap. Dari MA, disita sabu seberat 6,5 gram, sementara dari AR ditemukan 0,29 gram sabu.

Masih di bulan yang sama, tepatnya 26 Juli 2025, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RA di Jalan Basuki Rahmat. RA kedapatan memiliki sabu seberat 0,28 gram.

Pengembangan kasus ini kembali mengarah pada dua tersangka lainnya, yaitu JL dan satu-satunya tersangka perempuan, IM, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 35,42 gram.

Dua tersangka lain yang juga diamankan dalam kasus terpisah adalah SP dan AA. Total sembilan tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, yaitu SP, AS, AR, RA, AA, JL, HA, MA, dan IM.

“Tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis, dan seluruhnya diketahui berperan sebagai pengedar,” ujar AKP Lajun.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai berat barang bukti dan perannya. Untuk tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka HA, MA, dan IM dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika karena barang bukti melebihi batas tertentu. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku, termasuk memburu tersangka RD yang masih buron.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *