Hukum  

Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap di Lembata oleh Tim Tabur Kejati Kepri

TANJUNGPINANG – Seorang buronan kasus pengrusakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terpidana bernama Herman Yosef Ola Otawolo (52), warga Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Penangkapan berlangsung tanpa hambatan, di mana Herman tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan.

Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk proses pemeriksaan kesehatan sebelum kemudian diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukuman.

Dalam operasi ini, Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta anggota Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kepala Kejati Kepri kembali menegaskan komitmennya melalui program Tabur Kejaksaan RI, yang bertujuan untuk memburu buronan yang masih bebas dan memastikan pelaksanaan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri, karena pihak kejaksaan terus melakukan pelacakan dan tidak akan berhenti sampai para pelanggar hukum tertangkap.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *