Daerah  

15 WNA Tiongkok di PT BAI Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menindak tegas 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).

Aksi penegakan hukum ini merupakan hasil operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar 16 Juli 2025, sesuai instruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan pihaknya memeriksa total 18 orang asing di kawasan PT BAI.

“Dari hasil pemeriksaan, 15 di antaranya terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas. Izin ini bukan izin kerja, karena urusan izin kerja merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja,” tegas Ben Yuda.

Selain Izin Tinggal Terbatas (ITAS), para WNA tersebut juga didapati menyalahi penggunaan Surat Perjalanan Paspor (SPP). Atas pelanggaran tersebut, mereka diputuskan untuk dideportasi.

Proses deportasi dilakukan bertahap:

24 Juli 2025: 10 orang dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

5 orang lainnya dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju Singapura dan Malaysia, dengan satu orang transit melalui Palestina.

Saat ini, jumlah tenaga kerja di PT BAI mencapai sekitar 2.600 orang, meski jumlah tersebut kerap berubah karena keluar-masuknya pekerja.

Setiap hari, enam kapal memasuki kawasan industri ini, tiga dari Malaysia dan tiga dari negara lain.

“Untuk pemegang izin tinggal kunjungan, tidak ada kewajiban lapor saat meninggalkan Indonesia. Berbeda dengan pemegang ITAS, yang wajib lapor ketika kontraknya berakhir,” ujar Ben Yuda.

Imigrasi Tanjungpinang memastikan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja mereka akan terus diperketat, terutama di kawasan industri strategis seperti PT BAI.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *