Daerah  

Anak di Bawah Umur Kembali Menjadi Korban Pencabulan

Ipda Daeng Salumun SH.MH saat mengintrogasi Pelaku Pencabulan anak di bawah umur

Bintan – MediaCyberNews.Com – Remaja 19 tahun berinisial JM pekerja Pabrik ES di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, di amanakan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, atas dugaan pencabulan terhadap anak anak dibawah umur. Aksi bejat JM terungkap saat ibu korban, melihat pesan singkat anaknya dengan pelaku di aplikasi Istagram.

 

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun SH.MH mengatakan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial (Instagram), pelaku mulai merayu korban. Hingga akhirnya janjian ketemu, berlanjut menjalin hubungan kekasih.

 

” Hari Jumat (11/7/2025) siang, palaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” Pungkas Salamun saat di temui di Mapolsek Bintan Timur,(12/8).

 

Ipda Daeng Salumun juga mengatakan, Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah ibu korban melihat handphone milik sang anak. Dan ada beberapa chetingan yang mengarah perbuatan tidak baik, yang di lakukan pelaku terhadap korban.

 

“Karena tak terima, orang tua korban membuat laporan di Mapolsek Bintan timur.dan pelaku berhasil di amankan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan statusnya sudah menjadi tersangka,” Ucap Kanit.

 

Atas perbuatannya, tersangka JM di kenakan Pasal 81 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak, dengan ancamam 15 Tahun kurungan penjara. (TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *