Hukum  

102 Kasus Rokok, Miras hingga Narkoba Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 102 kasus berhasil ditindak, termasuk dua kasus narkotika.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang ilegal mulai dari narkotika, rokok, minuman keras, obat-obatan, hingga uang tunai asing.

Total nilai barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

8.051 gram sabu dan 13 gram happy water

15 koli obat-obatan

Uang tunai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta

4.050.018 batang rokok

376,39 liter minuman beralkohol

75 pcs dan 8 koli ballpress

61.634 pcs barang campuran

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum lain, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat.

“Selain mencegah kerugian negara, penindakan ini juga penting untuk menjaga iklim usaha tetap sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ade, Senin (18/8/2025).

Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melakukan langkah pencegahan dengan mengedukasi pengguna jasa, pelaku usaha, hingga masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus mendukung pemberantasan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tambah Ade.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *