Hukum  

Eks Mendikbudristek NAM Ditahan, Diduga Rugi Negara Rp1,98 Triliun dalam Proyek Digitalisasi Pendidikan

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat, antara lain keterangan 120 saksi, empat ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti.

Menurut penyidik, NAM diduga menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 agar menggunakan produk Chromebook dan sistem operasi ChromeOS dari Google.

Langkah ini dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia sejak awal 2020, dilanjutkan dengan rapat internal yang menghasilkan juknis pengadaan dengan spesifikasi yang mengunci pada produk tertentu.

Pada Februari 2021, NAM bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya kembali mencantumkan ChromeOS sebagai spesifikasi wajib.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian keuangan negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *