Hukum  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Thailand

BATAM – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Batam.

Sebanyak 20 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan berhasil diamankan dari kapal KM Maju Berkembang di perairan Laut Natuna, Rabu (27/8).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang berlayar dari Bangka Belitung dengan tujuan luar negeri.

“Dari informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan patroli laut,” ujarnya,Senin (8/9/2025)

Kapal patroli BC 20007 kemudian menemukan dan menghentikan KM Maju Berkembang. Setelah pemeriksaan, ditemukan 400 karung berisi pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kapal beserta muatannya langsung digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan ketat dari BC 7005.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan nakhoda serta lima ABK untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan awal, muatan pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand.

Menurut Zaky, tindak penyelundupan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus merugikan negara.

Pasir timah merupakan komoditas strategis yang semestinya dikelola secara legal demi mendukung ketahanan energi dan industri nasional.

“Bea Cukai Batam berkomitmen menutup setiap celah penyelundupan. Patroli laut akan terus ditingkatkan, kerja sama antarinstansi diperkuat, dan fungsi intelijen dioptimalkan,” tegasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *