BINTAN – MediaCyberNews.Com – Tempat Hiburan Malam (THM) PUB Dan Karaoke Star pool sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Bintan Dan Tanjungpinang Khususnya warga Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(15/9).
PUB Dan Karaoke Star Pool Yang beroperasi secara illegal beberapa tahun ini, beraktivitas dengan sangat mulus, meski THM tersebut menjual minuman alkohol secara illegal, menjadi tempat transaksi narkoba hingga menyediakan 12 wanita untuk menemani para tamu saat berkunjung untuk meminum minuman alkohol di THM PUB Dan Karaoke Star Pool.
Tidak hanya itu, pemilik THM star pool juga pernah terbukti bersalah menjualan minuman alkohol tanpa ijin pada tanggal 3 januari 2024, Dan dijatuhi denda sebesar 5 juta subsider delapan hari kurangan penjara, oleh pengadilan Negri Tanjungpinang.
Dalam perkara tersebut, Sayed Hakim selaku hakim dalam perkara itu, mengingatkan kepada terdakwa AH pemilik THM Star Pool, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pada saat itu, AH selaku pemilik THM Star Pool meminta keringan keringanan kepada Hakim, ia juga menyesali perbuatan perbuatannya, Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Namun janji AH kepada Hakim tinggal angin lalu, selepas persoalan menjual minuman alkohol tanpa izin, AH kembali menjual minuman beralkohol di THM Star Pool miliknya bahkan menyediakan 12 wanita untuk menemani tamu.
Personel Unit Intelijen Kodim 0315/ Tanjungpinang juga pernah menangkap seorang pengedar narkoba di THM Star Pool jalan barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada bulan Mei 2025 kemarin.
Ironisnya meski menjadi tempat peredaran narkoba Dan menjual minuam alkohol tanpa izin hingga menyediakan wanita, THM Star Pool masih bebas beroperasi seolah di biarkan tanpa ada ti dakan tegas dari pemerintah Kabuoaten Bintan(TIM)
![]()





