BINTAN – MediaCyberNews.Com – Keberadan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa memiliki ijin Dan menjual minuman beralkohol secara illegal semangkin meresahkan masyarakat Bintan khususnya Bintan Timur,(24/9).
THM Yang aktivitasnya seolah di lindungi oleh oknum-oknum Yang memiliki wewenang Salah satunya, PUB Star Pool di jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Beredar kabar dikalangan masyarakat Bintan Khususnya Bintan Timur, adanya setoran Bulanan, Yang di berikan oleh pengusaha THM, sehingga aktivitas THM di Bintan Timur tidak pernah terganggu, bahkan para pengusaha THM akan mendapatkan informasi langsung dari Oknum Yang menerima setiran bulanan jika, akan ada rajia tempat hiburan malam.
Mirisnya lagi, Bupati Bintan,DPRD Bintan Dan Satpol PP Kabupaten Bintan, tidak mampu menutup THM Yang ada di Kabupaten Bintan, bahkan ada dugaan sengaja membiarkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bintan Beroperasi, meski tidak memiliki ijin Dan menjual Mikol secara illegal.
Hal ini tentu menjadi isu liar di kalangan masyarakat Bintan, apalagi sejauh ini Satpol PP Kabupaten Bintan belum pernah melakukan penutupan terhadap THM di Kabupaten Bintan.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Sumadi Kabid penegakkan perda satuan polisi pamongpraja Kabupaten Bintan.
“Sampai saat ini belum ada penutupan, karena saat kami melakukan rajia, kami tidak memdapati adanya aktivitas ditempat hiburan malam” Ungkapnya.
Sementara Bupati Bintan Roby Kurniawan Saat di Konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait ketidak mampuan pemerintah kabupaten Bintan menutup THM dinKabuoaten Bintan. Roby Kurniawan hanya terlihat membaca pesan whatsapp awak media ini, tanpa menjawab konfirmasi.(TIM)